Minggu, 13 Mei 2018

Islam dan Teroris

Dalam Islam ada aturan qishash. Itu tentang hilang nyawa dibayar nyawa.

Jadi, kalau ada orang yang mengaku Islam, mengaku beriman Islam, mengaku bertaqwa, lalu dia membunuh seseorang atau menyuruh orang lain membunuh seseorang (bukan karena membalas tindak pembunuhan yang telah dilakukan oleh seseorang tersebut, dan bukan pula untuk membela diri dari tindakan mengancam nyawa oleh seseorang tersebut) tanpa diikuti tindakan menyerahkan diri untuk dihukum mati (sesuai kaidah qishash) ...dalam bahasa lamaku itu namanya: touwaekk.

Kalau serangan atau bom bunuh diri? Nggak perlu di-qishash?

Hei ...!! Nyawamu tuh Allah yang ngasih. Dia ambil kalau Dia mau, bukan minta elu sok inisiatif nganterin balik pada-Nya. Dalam Islam, mana ada bunuh diri yang dibenarkan?

Gerakan mati syahid? Mencontoh kasus perang Uhud? Well, saat itu tentara muslim terkepung dan secara hitung-hitungan bakalan kalah. Ada sahabat yang menerjang pasukan musuh sambil memutar-mutarkan pedangnya. Karena, pilihannya ada dua: mati oleh musuh, atau mati sambil membunuh musuh.

Itu sangat berbeda dibanding bom bunuh diri, ya! Sahabat yang nekat di perang Uhud itu matinya oleh tangan/senjata musuh, bukan oleh senjata yang dia bawa. Titik.