Kamis, 05 Maret 2015

Hukuman untuk Narkoba? Ola .. la!


Membaca di koran kemaren, seorang kriminal pengedar narkoba lolos lagi dari eksekusi mati. Adalah seorang perempuan bernama Meirika Franola alias Ola, seorang perempuan Indonesia yang pada 1997 menikah dengan seorang warga negara Ivory Coast (Pantai Gading), kemudian bersama-sama mereka menjadi bandar narkoba antar negara. Asu tenan!

Makin asu lagi, karena kemudian si Ola itu merekrut dua orang kerabat, Rani dan Dani, untuk join jadi pengedar narkoba.

Polisi menangkap mereka bertiga pada tahun 2000, di bandara Cengkareng. Dalam tas masing-masing orang rekrutan itu didapati kisaran 3 kg narkoba. Selidik-selidik, ditemukan juga beberapa kilogram narkoba di rumah si Ola. Itu setelah terjadi baku tembak antara polisi dengan suaminya, dan mampuslah suaminya. Proses berlanjut, ketiganya divonis mati. Komplet pake banding, kasasi dan PK, semua member mereka vonis mati.

Sialnya, vonis mati itu nggak segera dilaksanakan. Tahun 2012, Ola dan Dani yang dibantu F**hat Ab**s mendapat grasi dari presiden. Vonis mati berubah jadi hukuman seumur hidup. Sementara si Rani—yang notabene orang rekrutan si Ola—tetap berlanjut, hingga berakhir di hadapan regu tembak di Nusakambangan 18 Januari 2015. Berita buruknya, presiden yang memberi grasi itu adalah presiden pemenang pemilu di Indonesia. *Halah, OOT

Kurang ajarnya, si Ola nggak berhenti jadi bandar. Bisnis narkobanya dijalankan dari balik jeruji besi. Betul kata orang, jeruji besi bisa menghalangi langkah kaki seseorang, tapi sama sekali tak mampu mengganggu sinyal telepon dan koneksi internet. BNN yang memergoki kelakuan si Ola pada 2013.

Ola diadili di Pengadilan Negeri Tangerang pada Agustus 2014. Setelah proses yang lumayan panjang, kemaren lusa, 2 Maret 2015, hakim di Tangerang menyatakan si Ola terbukti bersalah menggunakan rekening untuk bisnis narkoba dari dalam penjara. Sialnya lagi, undang-undang kita mengancaman perbuatan tersebut hanya dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Asunya, karena si Ola masih menjalani hukuman penjara seumur hidup, vonis hukumannya jadi nihil. Mungkin logikanya begini: divonis hukuman 15 tahun atau 1700 tahun pun, eksekusinya akan overlap dengan hukuman seumur hidup yang masih dijalaninya.

Yang aku nggak paham, apa si hakim itu mengira hukuman penjara seumur hidup yang dijalani si Ola itu karena perempuan itu mengutil di toko? Atau karena tertangkap basah menyuap pejabat negara? Atau karena memasukkan alokasi dana anggaran di APBD mana gitu? Atau karena memalsukan dokumen kependudukan? Vai affanculo!


Rani sudah dihukum mati. Ola, yang duluan join dengan warga negara lain untuk jadi bandar narkoba, yang merekrut Rani, yang merupakan atasan Rani, yang ditangkap bersama-sama Rani dan Dani, yang di rumahnya juga ditemukan 3 kiloan narkoba, masih diberi kesempatan untuk mengurangi oksigen planet kita. Vai affanculo!

Baiklah, berikut ini pemahaman dan ketidakpahamanku soal kasus itu. Ola itu bandar narkoba antar negara. Menjadi bandarnya dengan berjoin dengan orang asing. Itu artinya, si Ola itu bergabung dengan orang asing untuk merusak bangsa sendiri. Lalu, Ola merekrut dua orang kerabatnya untuk jadi pengedar narkoba antar negara. itu artinya, dia melipatgandakan jangkauan kerusakan bangsa oleh narkoba. Lalu, dia dapat grasi sehingga hukuman matinya diubah menjadi hukuman seumur hidup, tetapi ternyata dia tetap menjalankan bisnis narkoba dari dalam penjara. Itu artinya, dia tidak berterima kasih atas kebaikan presiden. Itu artinya lagi, dia juga melecehkan hukum di negeri ini—walaupun sering kali hukum di negara kita memang bisa dilecehkan. Lalu, Pengadilan Negeri Tangerang yang berhasil membuktikan kelakuan busuk si Ola (berbisnis narkoba dari dalam penjara) tidak menambahkan hukuman apapun atas kelakuannya itu. Lagi-lagi itu artinya, si Ola masih punya kesempatan untuk melecehkan lagi hukum negara kita. Ayo, Ola! Lakukan lagi kejahatan-kejahatan lain selagi sempat. Asal ancaman hukumannya bukan hukuman mati, itu tidak akan menambah atau memperberat hukuman yang sekarang sedang kamu jalani.

Apa hukum di negara kita tidak bisa bilang, “Kali ini kami beri kamu surat peringatan! Jika setelah ini kamu melakukan kesalahan lagi, kamu dipecat!” Di situ kadang saya merasa touwaekk.

Ola … la! 

Rabu, 04 Maret 2015

Mau Matiin Ya Matiin Aja



Berapa lagi yang akan dieksekusi mati karena kasus narkoba? Siapa aja? WNI atau  warga lain? Bagiku, biarin aja! Syukur-syukur sesegera mungkin. Makin syukur lagi kalau pakai cara termudah dan termurah.

Beberapa pekan lalu kita mendengar protes dari Australia dan Brazil. Sebelumnya juga pernah dari Belanda. Well, itu kan suara pemerintah, dan pemerintah memang wajib berusaha melindungi warga negaranya. Jadi, kenapa juga kita heboh mengumpulkan koin sebagai respon terhadap PM ostrali yang mengungkit-ungkit bantuan kemanusiaan mereka terhadap korban tsunami Aceh 2004? Meskipun warga ostrali merelakan saudara mereka dihukum mati di Indonesia gara-gara menyelundupkan atau mengedarkan narkoba, kita harus memaklumi bahwa pemerintah mereka berkewajiban menunjukkan usaha melindungi warganya yang terancam hukuman mati di negara lain. Yaa, walaupun kita merasa keterlaluan juga kalau si PM mengungkit-ungkit soal bantuan kemanusiaan itu.

Soal bantuan kemanusiaan itu, bagi saya gampang aja. Nggak usahlah kita repot-repot mengumpulkan koin atau sumbangan apapun untuk mengembalikan duit ostrali. Kalau saya yang menjawab, cukup begini saja, “Duit satu milyar dolarmu itu bukan harga yang kamu bayarkan untuk mengijinkan wargamu menyelundupkan narkoba ke negara kami.” Kalau memang dia mau membayar, ya kita bilang saja nggak dijual, atau kalau dia nekat mau bayar, minta 80% wilayah negaranya saja sebagai pembayaran.

Hukum kita kan sudah telanjur punya image buruk di masyarakat. Sering dibilang tajamnya ke bawah doang, tapi tumpul ke atas. Kalau tidak terima dengan sebutan “sering dibilang,” nggak susah juga kok untuk mencari dokumentasi berita kasus-kasus yang membuat perihal hukum itu nggak sekadar “sering dibilang” tetapi memang banyak terjadi. Saya nggak berminat menyebutkan di sini, daripada yang baca pada bosen karena sudah seringnya kasus-kasus disebut di mana-mana.

Setidaknya, memvonis mati penyelundup narkoba dan komitmen untuk melaksanakannya adalah sarana untuk negara kita jaim kepada dunia internasional soal kepastian hukum. Syukur-syukur sesegera mungkin, makin syukur lagi kalau pakai cara termudah dan termurah. Apalagi kalau penyelundup narkobanya itu bukan warga kita. Lha kalau orang asing datang ke negara kita bikin kerusakan—salah satunya dengan menjual/membawa/mendistribusikan narkoba—apa keberatan kita untuk menghukum mati orang itu? Toh, bukan warga kita. Toh, nggak berjasa apa-apa pada negara kita. Toh, jelas-jelas dia orang luar yang merusak negara kita dengan narkobanya. Hukum mati aja, deh!

Jangan kayak bu Susi yang hingga saat ini suka diledekin para duta besar negara lain karena masih juga belum menenggelamkan kapal besar atau kapal dari negara besar yang ketahuan mencuri ikan di laut kita. “Gengsi, dooooong …!” kata trio warkop DKI.

Walau bangsa kita terkenal pelupa, toh kita masih ingat soal Corby, perempuan ostrali yang pernah dipenjara di Bali, lalu dapat remisi dan sekarang nggak lagi harus kos dengan penjagaan sipir. Hayo ngaku, siapa yang nggak pernah sedikitpun berniat mem-bully pak SBY terkait pemberian grasi kepada Corby?

Semoga rakyat Indonesia tidak keseringan kecipratan celah untuk mem-bully pemimpinnya. Bukan kenapa-napa, takutnya bosen dan apatis justru ketika kata-kata pedas mereka sedang sangat diperlukan. Semoga pemimpinnya tidak punya banyak celah itu.

Btw, koin yang terkumpul itu jadi dikirim ke ostrali atau ke mana?

Selasa, 03 Maret 2015

Kayak Acara Gosip



Kemarin tipi-tipi yang biasanya ngaku-ngaku hanya menyiarkan berita tiba-tiba jadi serasa punya acara infotainment. Gara-garanya, mereka menayangkan door stop interview (betul begitu istilahnya?) dengan si cetar membahana selepas dari pemeriksaan bareskrim. Mungkin bukan salahnya tipi-tipi itu, tapi karena penampilan dan gaya bicara si narasumber yang nggak beda-bedain mana acara berita mana acara gosip.

Kayaknya bareskrim niat banget mengusut sangkaan tindak kriminal yang ditujukan ke kepala KPK. Mungkin mereka takut mengecewakan publik dan nggak mau dianggap nggak menanggapi pengaduan masyarakat. Sebegitu seriusnya, sampai-sampai si cetar membahana pun diperiksa gara-gara pernah berurusan dengan si Lim, perempuan yang dituduhkan pernah dibantu oleh om Samad. Padahal, berurusannya cuman lewat kontak-kontakan di blekberi. Apa semua yang pernah dikontak si Lim terus dijadikan celah untuk menyelidiki perkara, ya? Untuuuung aku nggak pernah ngglenik si Lim itu.

Nah, kalau yang beli baju via online tanpa pernah COD aja diperiksa, apalagi yang pernah bertemu face-to-face, ya? Kalau cuman mengandalkan nalarku yang nggak normal iini, yang pernah face-to-face tentu lebih signifikan untuk masuk di penyelidikan bareskrim. Tapi, yang pernah face-to-face itu siapa? Mereka itu sesuatu nggak buat tayang jadi penarik perhatian publik?

Maksudmu, yang cuman kulakan baju itu nggak penting-penting amat untuk mengembangkan penyelidikan? Lha kok tayang di tipi? Itu sebabnya jadi terasa infotainment alias acara gosip.

Tapi sudahlah. Toh, kalau saya tanya orang-orang di sekitar saya paling-paling mereka bilang kalau tipi-tipi yang ngakunya lebih concern ke berita itu nggak beda-beda amat ama tipi-tipi yang terang-terangan nayangin sinetron.

Senin, 02 Maret 2015

Kenapa Ngeblog


Jaman blog sedang booming belasan tahun silam, saya memang nggak ikut-ikutan bikin ngeblog. Juga ketika frenster booming. Jangan bilang saya ini pribadi yang kuat dan nggak gampang terbawa arus atau tren. Mungkin lebih tepat karena saya ini gaptek.


Waktu kenal facebook, saya langsung tertarik dan join karena berpikir di situ sudah mencakup banyak fitur yang sebelumnya tersebar di media-media sosial. Di facebook itu bisa pasang status dan langsung dikomentari. Jadi terasa banget lebih interaktifnya. Di situ juga bisa chatting, kirim pesan yang orang lain nggak bisa lihat (via inbox, yang menurutku saat itu bisa jadi pengganti email dan SMS), bisa berbagi foto [dan kemudian video juga], bisa bikin artikel dan dibagikan ke teman-teman, membatasi siapa yang bisa baca dan komen maupun membebaskannya untuk dibaca semua orang, juga bisa. Apalagi, di situ juga bisa posting tulisan. Wah, jadi gak usah lagi bikin blog, tulisan bisa ku-posting di facebook, pikirku saat itu.
Tapi memposting tulisan di facebook ternyata terasa masih kurang. Padahal saya nggak sering-sering nulis juga. Ini pasti gejala keserakahan yang sangat jelas.

Lalu saya join dengan blog keroyokan, yaitu semacam blog yang bukan milik pribadi. Konkretnya, saya join di kompasiana dan b2w-indonesia. Puas? Tidak. Ternyata saya minder di kompasiana, karena sering kali saya ingin menulis hal-hal nggak bermutu nan remeh-temeh, dan merasa kasihan pada para kompasioner kalau mereka harus terecoki oleh postingan nggak penting itu. Dengan kata lain, saya merasa tidak bebas memposting tulisan di sana—padahal itu benar-benar hanya halusinasi saya, karena tidak pernah ada yang melarang saya memposting tulisan apapun di sana.

Di b2w-indonesia, saya lumayan menikmati menulis dan memposting. Walaupun temanya dibatasi sekitar bersepeda, tetapi nafsu menulis lumayan dapat pelampiasan di sana. Sayangnya, entah kenapa situs itu nggak lagi bisa diakses sejak entah kapan menjelang 2015.
Lhoh? Kalau menulis dan posting bebas sebebas-bebasnya itu bukannya sudah diakomodir oleh facebook? Iya, di sana saya bebas memposting hasil ketak-ketik saya. Juga, bisa saya setting siapa-yang-bisa-membacanya. Topiknya bebas semau saya.

Masih kurang puas juga. Artinya, gejala keserakahan saya makin kuat.

Jadi, sekarang kenapa bikin blog? Sederhana saja. Saya melihat penyimpanan artikel di blog lebih rapi ketimbang di facebook.

Tapi kan di blog harus aktif mempromosikan supaya dibaca orang? Beda di facebook, yang sewaktu posting langsung terpasang di wall-wall orang—bahkan saya nggak perlu pakai urus perijinan.

Hambuh lah! Saya hanya ingin punya tempat di mana saya bisa menyimpan tulisan apa saja, yang paling nggak mutu sekalipun. Boleh?