Kamis, 05 Maret 2015

Hukuman untuk Narkoba? Ola .. la!


Membaca di koran kemaren, seorang kriminal pengedar narkoba lolos lagi dari eksekusi mati. Adalah seorang perempuan bernama Meirika Franola alias Ola, seorang perempuan Indonesia yang pada 1997 menikah dengan seorang warga negara Ivory Coast (Pantai Gading), kemudian bersama-sama mereka menjadi bandar narkoba antar negara. Asu tenan!

Makin asu lagi, karena kemudian si Ola itu merekrut dua orang kerabat, Rani dan Dani, untuk join jadi pengedar narkoba.

Polisi menangkap mereka bertiga pada tahun 2000, di bandara Cengkareng. Dalam tas masing-masing orang rekrutan itu didapati kisaran 3 kg narkoba. Selidik-selidik, ditemukan juga beberapa kilogram narkoba di rumah si Ola. Itu setelah terjadi baku tembak antara polisi dengan suaminya, dan mampuslah suaminya. Proses berlanjut, ketiganya divonis mati. Komplet pake banding, kasasi dan PK, semua member mereka vonis mati.

Sialnya, vonis mati itu nggak segera dilaksanakan. Tahun 2012, Ola dan Dani yang dibantu F**hat Ab**s mendapat grasi dari presiden. Vonis mati berubah jadi hukuman seumur hidup. Sementara si Rani—yang notabene orang rekrutan si Ola—tetap berlanjut, hingga berakhir di hadapan regu tembak di Nusakambangan 18 Januari 2015. Berita buruknya, presiden yang memberi grasi itu adalah presiden pemenang pemilu di Indonesia. *Halah, OOT

Kurang ajarnya, si Ola nggak berhenti jadi bandar. Bisnis narkobanya dijalankan dari balik jeruji besi. Betul kata orang, jeruji besi bisa menghalangi langkah kaki seseorang, tapi sama sekali tak mampu mengganggu sinyal telepon dan koneksi internet. BNN yang memergoki kelakuan si Ola pada 2013.

Ola diadili di Pengadilan Negeri Tangerang pada Agustus 2014. Setelah proses yang lumayan panjang, kemaren lusa, 2 Maret 2015, hakim di Tangerang menyatakan si Ola terbukti bersalah menggunakan rekening untuk bisnis narkoba dari dalam penjara. Sialnya lagi, undang-undang kita mengancaman perbuatan tersebut hanya dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Asunya, karena si Ola masih menjalani hukuman penjara seumur hidup, vonis hukumannya jadi nihil. Mungkin logikanya begini: divonis hukuman 15 tahun atau 1700 tahun pun, eksekusinya akan overlap dengan hukuman seumur hidup yang masih dijalaninya.

Yang aku nggak paham, apa si hakim itu mengira hukuman penjara seumur hidup yang dijalani si Ola itu karena perempuan itu mengutil di toko? Atau karena tertangkap basah menyuap pejabat negara? Atau karena memasukkan alokasi dana anggaran di APBD mana gitu? Atau karena memalsukan dokumen kependudukan? Vai affanculo!


Rani sudah dihukum mati. Ola, yang duluan join dengan warga negara lain untuk jadi bandar narkoba, yang merekrut Rani, yang merupakan atasan Rani, yang ditangkap bersama-sama Rani dan Dani, yang di rumahnya juga ditemukan 3 kiloan narkoba, masih diberi kesempatan untuk mengurangi oksigen planet kita. Vai affanculo!

Baiklah, berikut ini pemahaman dan ketidakpahamanku soal kasus itu. Ola itu bandar narkoba antar negara. Menjadi bandarnya dengan berjoin dengan orang asing. Itu artinya, si Ola itu bergabung dengan orang asing untuk merusak bangsa sendiri. Lalu, Ola merekrut dua orang kerabatnya untuk jadi pengedar narkoba antar negara. itu artinya, dia melipatgandakan jangkauan kerusakan bangsa oleh narkoba. Lalu, dia dapat grasi sehingga hukuman matinya diubah menjadi hukuman seumur hidup, tetapi ternyata dia tetap menjalankan bisnis narkoba dari dalam penjara. Itu artinya, dia tidak berterima kasih atas kebaikan presiden. Itu artinya lagi, dia juga melecehkan hukum di negeri ini—walaupun sering kali hukum di negara kita memang bisa dilecehkan. Lalu, Pengadilan Negeri Tangerang yang berhasil membuktikan kelakuan busuk si Ola (berbisnis narkoba dari dalam penjara) tidak menambahkan hukuman apapun atas kelakuannya itu. Lagi-lagi itu artinya, si Ola masih punya kesempatan untuk melecehkan lagi hukum negara kita. Ayo, Ola! Lakukan lagi kejahatan-kejahatan lain selagi sempat. Asal ancaman hukumannya bukan hukuman mati, itu tidak akan menambah atau memperberat hukuman yang sekarang sedang kamu jalani.

Apa hukum di negara kita tidak bisa bilang, “Kali ini kami beri kamu surat peringatan! Jika setelah ini kamu melakukan kesalahan lagi, kamu dipecat!” Di situ kadang saya merasa touwaekk.

Ola … la! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

di sini boleh komen